Diduga Lelang Kilat Di Dinas PUPR Kota Tangerang, Kontraktor Titipan Kuasai Proyek

Kota Tangerang, Asrinews.com – Proses pemilihan penyedia untuk sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang menuai kejanggalan.

Masa penawaran melalui e-Katalog versi 6 disebut hanya dibuka selama tiga hari, sehingga dinilai menutup ruang persaingan yang sehat.

Proyek yang diperebutkan bukan pekerjaan kecil. Paket tersebut meliputi pembangunan jalan, betonisasi, turap, serta sejumlah infrastruktur lain dengan nilai anggaran mulai sekitar Rp1 miliar hingga sekira Rp4 miliar.

Singkatnya waktu pelaksanaan mini kompetisi itu memunculkan dugaan bahwa proses pemilihan penyedia telah dikondisikan untuk menguntungkan kontraktor tertentu.

Sebab, perusahaan peserta harus menyiapkan berbagai dokumen administrasi, persyaratan teknis, hingga surat dukungan hanya dalam hitungan hari.

Seorang pelaku usaha konstruksi menilai ketentuan tersebut terlalu memberatkan kontraktor yang ingin bersaing secara terbuka. Waktu tiga hari dianggap tidak cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Dinas PU bersama kelompok kerja atau Pokja.

Baca juga:  Pemerintah Kota Tangerang Fokus pada Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

“Dengan waktu yang sangat terbatas, pelaku usaha tidak memiliki kesempatan cukup untuk mempersiapkan persyaratan administrasi maupun teknis. Akibatnya, kesempatan untuk bersaing menjadi tidak seimbang,” ujar kontraktor berinisial FE, Senin (27/07/26).

Kondisi itu memunculkan pertanyaan: apakah ada perusahaan tertentu yang telah mengetahui persyaratan lebih awal? Sebab, hanya kontraktor yang telah menyiapkan seluruh dokumen sejak sebelum mini kompetisi dibuka yang dinilai mampu bergerak cepat mengikuti proses tersebut.

“Logikanya, dalam tiga hari perusahaan harus menyiapkan dokumen administrasi, persyaratan teknis, dan berbagai surat dukungan. Ada dugaan perusahaan tertentu sudah mengetahui atau menyiapkan persyaratan lebih awal,” tambahnya.

Menurut dia, masa penawaran seharusnya dibuka setidaknya selama satu minggu. Waktu tersebut dinilai lebih wajar agar seluruh perusahaan yang memenuhi kualifikasi mempunyai kesempatan sama untuk mempersiapkan dokumen dan menyampaikan penawaran terbaik.

Jika hanya segelintir kontraktor yang mampu memenuhi persyaratan dalam waktu sangat singkat, proses tersebut dikhawatirkan sekadar menjadi kompetisi semu.

Baca juga:  Wakil Ketua Komisi III H. Haliludin Menghadiri Acara Cegah Stunting Bersama Injourney Airports

Pada akhirnya, proyek pemerintah berpotensi dikuasai kelompok tertentu, sedangkan kontraktor lain hanya menjadi penonton.

Bukan hanya persoalan kesempatan berusaha, proses yang minim persaingan juga dapat berdampak langsung kepada masyarakat. Ketika pemilihan penyedia tidak berlangsung ketat dan terbuka, kualitas pekerjaan serta efisiensi penggunaan uang rakyat ikut dipertaruhkan.

Jalan yang cepat rusak, turap yang mudah ambruk, maupun pekerjaan betonisasi yang tidak sesuai mutu dapat menjadi beban masyarakat. Karena itu, transparansi pemilihan kontraktor tidak boleh dianggap sebatas urusan administrasi.

“Dengan proses yang hanya berlangsung tiga hari, saya juga khawatir kualitas pembangunan infrastruktur di Kota Tangerang tidak maksimal,” katanya.

Dia menyebut pola waktu penawaran yang sangat singkat tersebut baru terjadi tahun ini. Hal itu semakin memperkuat kecurigaan adanya pengondisian terhadap calon penyedia yang akan memenangkan paket-paket pekerjaan.

Menurutnya, persyaratan pemilihan penyedia biasanya disusun oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kepala bidang sebelum diteruskan kepada Pokja.

Baca juga:  161 Ton Sampah Berhasil Dikelola Bank Sampah Darling Kota Tangerang

Karena itu, kebijakan pembukaan proses selama tiga hari diyakini diketahui oleh pejabat terkait di lingkungan Dinas PU Kota Tangerang.

Kini seluruh proses pendaftaran paket-paket tersebut disebut telah ditutup. Dinas PU Kota Tangerang dan Pokja perlu membuka informasi mengenai alasan penetapan waktu tiga hari, jumlah perusahaan yang mengikuti setiap paket, serta mekanisme evaluasi yang digunakan.

Keterbukaan diperlukan untuk membantah dugaan monopoli dan memastikan proyek bernilai miliaran rupiah tidak dibagikan hanya kepada pihak tertentu.

Sebab, setiap rupiah dalam proyek tersebut berasal dari uang publik dan hasil pekerjaannya akan digunakan langsung oleh masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas PU Kota Tangerang, PPK, maupun Pokja belum memberikan penjelasan atas dugaan tersebut. Klarifikasi mereka diperlukan agar informasi berimbang sekaligus memastikan proses pemilihan penyedia telah berjalan sesuai aturan.